
Direktur
Utama
PT.KBN (Persero)
Ir.
Raharjo Arjosiswoyo MSi,
dan Kepala Dinas Fasilitas Pangkalan TNI AL Laksamana Pertama
Drs.
Didik
Suhari menandatangani
surat pernyataan bersama tentang permasalahan tanah antara Hak pakai
No.123/Cilincing Milik TNI AL dengan hak pengelolaan (HPL)
No.2/Cilincing Milik PT. KBN (Persero), pada Jumat 21 Mei 2010.
Acara
penandatangan surat pernyataan bersama yang dihadiri Direktur
Administrasi & Keuangan KBN
Karyono
Supomo dan Direktur Operasi
KBN
Riyodian B.Pratikto
juga disaksikan oleh personil dari Markas Besar TNI AL dan Staf
PT.KBN.
Melalui
surat pernyataan bersama ini disepakati dan disetujui bahwa tidak
terjadi tumpang tindih antara tanah TNI AL sesuai hak pakai
No.123/Cilincing dengan tanah PT. KBN sesuai Hak Pengelolaan (HPL)
No.2/Cilincing, dan melalui surat pernyataan bersama kedua belah
pihak menyepakati permasalahan sebagaimana yang tertuang dalam
perjanjian kesepakatan pembatalan atas perjanjian Dasar antara TNI
AL dengan PT.KBN (P) d/h PT.(Persero) PPM Tentang tukar menukar
/Ruislag tanah/bangunan TNI di Marunda Jakarta Utara Nomor
BA/09/II/2001/Faslan dan Nomor 04/PT/DIRUT/II/2001 Tanggal 5 Februari
2001 tidak mempunyai hak atau kewajiban dan dinyatakan sudah selesai.
hmr/mei